Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Khairul
Khairul Fahmi
UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR memiliki cacat formil dalam proses pengesahannya. Hal itu bisa menjadi celah bagi kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta kerja untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari aspek lahirnya perppu dan proses pengesahannya oleh DPR, terdapat catat formil yang jelas. Sehingga peluang adanya masyarakat yang mengajukan pengujian formil sangat besar sekali," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Menurutnya, proses pengesahan dari perppu menjadi UU tidak sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 52 UU pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Adapun ayat 3-nya menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka perppu itu harus dicabut.
Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Baca juga : PDIP Sebut Kritik BEM UI Cuma Ajang Cari Sensasi
Adapun yang dimaksud 'masa sidang berikutnya' setelah kedua perppu itu diterbitkan adalah masa Sidang III tahun sidang 2022/2023, yakni sejak 10 Januari-16 Februari 2023.
"Sesuai UUD dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, pengesahan perppu mesti dilaksanakan dalam sidang pertama setelah penetapan perppu. Namun ini disahkan pada masa sidang kedua setelah penetapan perppu," jelasnya. (Z-8)
Sentimen: positif (57.1%)