Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kasus: covid-19
Presiden Jokowi Larang ASN Bukber, Kemendagri Siapkan SE untuk Pemda
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada seluruh pejabat negara dan pegawai pusat serta daerah untuk menggelar bukber selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun larangan bukber itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung (Ist)
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa larangan bukber tersebut untuk para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dok. Presiden Jokowi Pimpin Ratas (ant)
Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono.
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.
Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.
Yusril Ihza Mahendra (Ist)
Larangan Bukber Tuai Tanggapan dari Berbagai Pihak
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra khawatir larangan bukber bagi pejabat dan ASN itu dapat menjadi tuduhan bagi pemerintahan Jokowi sebagai kelompok anti Islam.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti Islam,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Yusril menambahkan, pihak oposisi bisa menyudutkan Jokowi dengan membandingkan kegiatan kerumunan lainnya seperti konser sampai pertandingan olahraga yang tidak dilarang.
“Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah,” jelas Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai surat yang bersifat rahasia, tapi bocor ke publik tidak memiliki kaidah hukum. Namun, masih sebagai kebijakan yang bisa diubah.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet segera meralat surat tersebut menjadi membolehkan menggelar bukber bagi semua pihak.
“(Saya) mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini,” pungkas dia.
Selain itu, Yusril juga khawatir larangan itu akan dimaknai sebagai larangan bagi seluruh elemen masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
“Pelarangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” jelasnya.
Dok. Saat Presiden Jokowi Memimpin Ratas (ant)
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah inkonsisten terkait larangan bukber pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan.
Jika melihat isi surat edaran, menurut Hidayat alasan pemerintah melarang bukber adalah situasi Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari Pandemi ke Endemi hingga perlu kehati-hatian.
"Pertanyaanya adalah, pelarangan itu kan berarti agar ASN berhati-hati. Nah kenapa harus ASN saja yang diminta harus berhati-hati? publik ini lebih penting juga dari yang lainnya. Tidak ada yang lebih penting, semuanya sama untuk masalah kehati-hatian," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Kamis (23/3/2023).
Hidayat menilai alasan pemerintah melarang pejabat dan ASN bukber menjadi aneh dan bermasalah.
"Keanehan itu muncul pertama, hanya ditujukkan untuk ASN," katanya.
"Kedua adalah kalau kita lihat narasi-narasi pemerintah ini adalah narasi pelonggaran, narasi pemulihan ekonomi. Dan kemudian ketika narasi ini harusnya konsisten tapi surat ini justru menunjukkan ketidakkonsistenan tentang pemulihan ekonomi dan kita sebetulnya sudah menuju ke endemi," tuturnya.
Sehingga seolah-olah kata Hidayat ada masyarakat yang perlu hati-hati, dan ada masyarakat lain yang tak perlu hati-hati.
"Ini adalah suatu narasi yang sangat keliru dan ini harus diklarifikasi oleh pemerintah untuk menjelaskan surat ini," katanya.
"Kalau perlu dicabut larangannya. Jadi jangan ada kelas-kelasan, ada kelas ASN dan masyarakat," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.8%)