Sentimen
Negatif (99%)
25 Mar 2023 : 11.40
Informasi Tambahan

Institusi: UNESA, Universitas Negeri Surabaya

Kab/Kota: Surabaya, Teluk Wondama, Tanah Bumbu

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Deklarasi Prabowo-Cak Imin Terancam Gagal

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

25 Mar 2023 : 11.40
Deklarasi Prabowo-Cak Imin Terancam Gagal

Surabaya (beritajatim.com) – Dibukanya kembali kasus ‘kardus durian’ oleh KPK seperti disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri dinilai akan mengganggu rencana deklarasi pasangan Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk Pilpres 2024.

Pasangan yang akan dideklarasikan oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya ini dimotori Partai Gerindra dan PKB. Pendapat ini disampaikan Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Agus Machfud Fauzi kepada beritajatim.com, Sabtu (29/10/2022).

“Penegakan hukum oleh KPK memang bagus dan harus dilaksanakan. Tetapi, akan menjadi problem atau persoalan ketika mendekati pencalonan dan deklarasi pilpres,” katanya.

Menurut Agus, jangan sampai masyarakat awam membaca langkah KPK ini sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang menjelang tahun politik 2024.

“Seharusnya diusut saat itu juga. Tidak menjadi ancaman terus di dunia politik. Saya rasa pasti akan mengganggu rencana deklarasi pasangan Prabowo-Cak Imin yang infonya akan dilakukan dalam waktu dekat. Deklarasi bisa terancam gagal,” tuturnya.

Agus yang juga Ketua Pusat Kajian Perubahan Sosial dan Media Baru Unesa ini meminta, agar penyanderaan kasus hukum seseorang tidak terulang lagi ke depan. “Seharusnya langsung diproses tahun itu juga, supaya orang itu tidak tersandera dan bisa menjadi black campaign. Kami dukung langkah KPK mengusut tuntas kasus korupsi dan penegakan hukum, tapi jangan sampai dijadikan alat politik menjatuhkan seseorang,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, koalisi Gerindra dan PKB telah sepakat ihwal sosok capres-cawapres yang akan diusung dalam gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat kedua partai akan mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Namun, dirinya belum bisa menjelaskan terkait waktu deklarasi tersebut.

“Iya sebenarnya sudah fixed (mengusung Prabowo-Cak Imin), tinggal nunggu hari baik saja, hitung-hitungan supaya enak. Daripada nanti deklarasi di saat yang belum tepat. Misalkan saat duka (malah) deklarasi, kan nggak pas,” kata Jazilul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid mendukung KPK yang ingin kembali mengusut ‘kardus durian’ yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. “Karena korupsi merupakan extraordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Imron dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Imron memastikan PBNU selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum untuk memberantas korupsi. “Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” kata dia.

Dia juga berharap KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Imron berkaca pada langkah KPK yang menjerat Bendahara Umum PBNU nonaktif Mardani Maming. Padahal, kasus itu sudah berlangsung lebih lama ketimbang kasus ‘kardus durian’.

“KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (tahun 2011), daripada kasus kardus durian (2014),” kata Imron.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim kasus ‘kardus durian’ menjadi perhatian pihaknya. Dia meminta dukungan untuk mengusut lagi kasus tersebut.

“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli di kantornya, Gedung Dwiwarna KPK, Kamis (27/10/2022).

Firli menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. “Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” ucap Firli.

Sebagai informasi, kasus ‘kardus durian’ mencuat saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans pada 25 Agustus 2011 lalu. Setelah itu, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemenakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan yang bersangkutan sudah membantah hal tersebut. [tok/suf]

Sentimen: negatif (99.2%)