Sentimen
Positif (96%)
24 Mar 2023 : 20.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kemenhub akan Atur Lalu Lintas Truk 3 Sumbu saat Arus Mudik Lebaran

25 Mar 2023 : 03.25 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kemenhub akan Atur Lalu Lintas Truk 3 Sumbu saat Arus Mudik Lebaran

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan mengatur lalu lintas truk dengan tiga sumbu roda saat arus mudik Lebaran 2023 agar tidak mengganggu lalu lintas mudik.

Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi usai mengikuti Rapat Terbatas Arus Mudik Lebaran 2023 dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April

“Berkaitan dengan mobil barang, karena kita tahu di jalan tol itu jalan relatif mempunyai kapasitas arus menurun (melambat) dengan adanya mobil barang tiga sumbu roda. Pertama kecepatan menurun dan kedua volumenya terjadi penyempitan. Oleh karena itu, kami akan mengumumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan,” ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta.

Dia mengatakan aturan itu akan dikecualikan bagi truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran, sepeda motor, kendaraan tiga sumbu pengangkut arus mudik atau balik Lebaran 2023, pengangkut makanan, dan minuman.

Baca Juga:

Mulai Kamis (23/3) Kemenhub Buka Pendaftaran Muduk Gratis Sepeda Motor

Menurut Menhub, kendaraan angkutan di luar dari yang mendapat pengecualian tersebut masih bisa beroperasi menggunakan truk dua sumbu roda dengan catatan tetap tidak boleh melebihi kapasitas angkutan.

“Mereka boleh berjalan, tapi tidak boleh truk 3 sumbu roda. Mereka bisa pakai truk engkel atau 2 ban (sumbu). Kita akan assessment, kita lihat kalau dia overload maka tidak boleh berjalan, karena kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km maka perjalanan melambat,” jelasnya. (*)

Baca Juga:

Menhub Siapkan SKB Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Mudik

Sentimen: positif (96.8%)