Sentimen
Positif (99%)
24 Mar 2023 : 20.57
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Pejabat Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Pemko Medan Siap Patuhi Arahan

25 Mar 2023 : 03.57 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pejabat Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Pemko Medan Siap Patuhi Arahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengatakan belum menerima surat edaran (SE) terkait arahan kepada pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Meski demikian, Pemko Medan siap mematuhi arahan tersebut.

“Kita sudah dengar adanya arahan tersebut, tapi kita belum terima surat edarannya sampai saat ini,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis saat ditemui Sumut Pos, Jumat (24/3/2023).

Meskipun begitu, kata Sutan, pihaknya akan segera mempelajari surat edaran tersebut begitu menerimanya.

“Begitu nanti kita terima suratnya, akan kita pelajari poin per poinnya, supaya kita memahami siapa saja yang dimaksud tidak boleh menggelar acara buka puasa bersama,” ujarnya.

Sutan pun memastikan, bahwa Pemko Medan akan segera menindaklanjuti dan mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat tersebut begitu menerima surat edaran yang dimaksud.

“Bila memang begitu yang tertulis (pejabat tidak boleh menggelar acara buka puasa bersama), tentu kita (Pemko Medan) akan mematuhinya. Sebab pemerintah pusat pasti punya penilaian tersendiri dalam mengambil kebijakan,” katanya.

Selain itu, sambung Sutan, Pemko Medan juga menilai langkah tersebut sebagai hal yang penting, sebab penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.”Intinya, Pemko Medan pastinya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, juga mengaku belum melihat surat yang memberikan arahan agar pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama.

“Sampai saat ini, saya juga belum lihat isi surat tersebut. Sebenarnya, pejabat yang seperti apa yang dilarang buka puasa bersama,” kata Rudiyanto kepada Sumut Pos, Jumat (24/3/2023).

Namun terlepas dari hal itu, Rudiyanto meminta Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar dapat mengambil kebijakan secara arif dan bijaksana terkait arahan tersebut. “Kita meminta kearifan dan kebijaksanaan dari Bapak Wali Kota Medan terkait hal ini,” tuturnya.

Menurut politisi PKS tersebut, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan dalam posisi terkendali. Sehingga, kurang tepat apabila aturan pejabat dilarang buka puasa bersama juga diterapkan di Kota Medan.

“Jadi mungkin kurang tepat bila situasi Covid-19 yang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi membuat kegiatan buka puasa bersama menjadi dilarang, khususnya di kalangan pejabat. Sementara kita tahu, buka puasa bersama itu merupakan bagian dari syi’ar,” ujarnya.

Begitu pun, Rudiyanto mencoba menilai arahan pejabat tidak boleh gelar acara buka puasa bersama tersebut dari sisi positif, bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali saat ini tetap harus dijaga.

“Ya artinya dalam kondisi buka puasa bersama, prokes bisa tetap dilakukan. Namun kalau dilarang buka puasa bersama saya fikir kurang tepat, mengingat status PPKM sendiri telah dicabut,” katanya.

Selanjutnya, sambung Rudiyanto, arahan dari pemerintah pusat agar buka puasa bersama tidak dilakukan oleh pejabat, dinilai sebagai hal yang cukup tepat apabila dipandang dari sisi melindungi hati rakyat yang saat ini tersakiti atas sikap sejumlah pejabat yang belakangan ini viral akibat kerap memamerkan harta kekayaannya.

“Seperti misalnya pegawai pajak yang viral karena gaya hidupnya yang mewah, itu melukai hati rakyat. Solusinya, mungkin pejabat bisa tetap menggelar acara buka puasa bersama, namun secara sederhana saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, larangan kegiatan buka bersama (Bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) perlu dimaknai secara positif.

Sebab, alasan yang disampaikan di dalam tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

“Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” kata Anggota Komisi IX DPR RI ini, Jumat (24/3) dalam siaran persnya.

“Apalagi, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” imbuh mantan Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu

Dalam konteks ini, Saleh menilai larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

Dia berpendapat, anggaran untuk buka bersama dapat dialihfungsikan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” tegas Legislator Dapil Sumut II ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. “Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (map/fdh/ila)

Sentimen: positif (99.8%)