Peredaran Pakaian Bekas Impor Kian Marak, DPR RI Minta Kemendag Awasi Importir Nakal
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Maraknya peredaran pakaian bekas dari luar negeri menjadi sorotan Komisi VI DPR RI, selain akan mematikan produk-produk dalam negeri, peredaran pakaian bekas akan memicu masuknya penyakit dari luar negeri ke Indonesia.
Untuk itu, anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi meminta agar Kemendag, Bea Cukai dan Angkatan Laut, bisa mengawasi masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Karena menurut Komisi VI DPR RI, pintu masuk pakaian bekas ini dari berbagai laut yang ada di Indonesia.
Intan mengatakan bahwa Impor barang bekas melanggar hukum. Karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Intan menilai, permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Oleh sebab itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor
"Lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," ungkap Intan Fauzi, dikutip dari dpr.go.id yang di unggah Kamis, 23 Maret 2023.
Intan merinci kerugian apa saja yang ada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia. Di antaranya adalah dari sisi kesehatan. Menurutnya, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.
Selain itu, menjamurnya pakaian bekas ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil dalam negeri akan juga terdampak.
Intan berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain. ***
Sentimen: negatif (99.6%)