Sentimen
Negatif (93%)
25 Mar 2023 : 06.45
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mantan Kekasih Mario Dandy, Amanda Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Senin Depan

25 Mar 2023 : 13.45 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Mantan Kekasih Mario Dandy, Amanda Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Senin Depan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh APA ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya telah menyusun jadwal pemeriksaan untuk pelapor.

"Rencana pemeriksaan Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban an. Amanda (APA)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa pelapor dalam hal ini penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Saudari Enita (Kuasa Hukum Saudari Amanda atau APA)," ujar dia.

Penasihat hukum Enita Edyalaksmita membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy sebagai tehadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG

Menurutnya, Mario Dandy Satriyo bersama penasihat hukum telah mengiring opini dengan mengkambing hitamkan APA alias Amanda untuk kepentingan mereka.

Dalam laporannya, Enita mempersangkkan Mario Dandy Satriyo telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Shane Lukas Rotua resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02) malam. Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak.

Sentimen: negatif (93.4%)