Sentimen
Positif (100%)
23 Mar 2023 : 06.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Nabire

Partai Terkait

Anggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah

23 Mar 2023 : 06.12 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah
Ilustrasi dokter. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo turut menyorotiSurat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran. Menurutnya, izin praktik-praktik tersebut mesti disederhanakan.

"Isu yang disampaikan Pak Menkes itu saya kira solusinya lenih pada proses penyederhanaan artinya apa iya setiap 6 tahun harus memperbaharui STR, apa iya setiap periodesasi harus ada perbaikan membayar untuk STR, saya kira ini juga harus disempurnakan," ujar Rahmad lewat pesan suara kepada merdeka.com, Rabu (22/3).

Menurut politikus PDIP ini, para dokter pasti keberatan dengan birokrasi perizinan praktik tersebut. Namun, mereka tidak berani mengungkapkan.

"Kalau ditanya dokter ya pasti dokter gak akan berani menjawab tapi ketika tidak ditanya oleh media ketika media bertanya atas nama masyarakat,apakah mereka setuju gak mereka (dokter) gak setuju mungkin barangkali akan keberatan,” ujarnya.

"Tapi karena ini rezim undang undangnya masih seperti ini ketika ditanya dokter maka dokter akan diam atau mendukung dengan konsep seperti ini," sambung Rahmad.

2 dari 3 halaman

Dia mengakui nasib para dokter ada di tangan pengurus ataupun asosiasi. Maka dari itu diperlukan penyederhanaan surat izin, asalkan tidak mengurangi kualitas calon dokter itu sendiri.

"karena hidup matinya dokter ada di tangan pengurusnya kalau tidak diberikan rekomendasi kan mereka tidak diizinkan praktek, untuk itu saya kira solusimya proses penyederhaaan STR, penyederhanaan izin praktek tapi tidak mengurangi kualitas, tidak mengurangi kualitas SDM dalam proses perbaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmad mengusulkan agar proses perbaikan kedokteran juga diurus pemerintah. Nantinya, ada anggaran yang dikucurkan untuk fasilitas calon dokter yang ingin berpraktik.

"Secara periodik barang kali diwajibkan untuk meneliti kekinian terhadap teknologi kedokteran jadi saya kira gak perlu bayar, itu fasilitas negara untuk diberikan kepada kedokteran ataupun nakes yang lain untuk meningkatkan (kualitas)," ucapnya.

"Ya serahkan kepada negara untuk meningkatkan SDM, jangan diserahkan kepada asosiasi ataupun profesi tapi dipungut biaya tapi itu tidak kecil ini juga membebani, ketika terbebani dokter juga akan 'mengambil dari pasien',"ujar Rahmad.

Dia menjelaskan, proses penyederhanaan pelatihan-pelatihan kedokteran diserahkan kepada pemerintah untuk dibiayai secara gratis.

"Saya kira proses penyederhanaan pelatihan pelatihan itu diserahkan kepada pemerintah untuk dibiayai secara gratis kepada nakes nakes kita, yang akan izin praktik atau perpanjangan biarlah serahkan ke negara untuk meningkatkan kualitasnya," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap ‘bisnis’ Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia. Menurut Budi, bisnis itu bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan.

Budi menyebut, dalam setahun sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Sementara besaran biaya untuk penerbitan STR berkisar Rp6 juta per orang.

“Ya aku kan bankir 77.000 kali Rp6 juta kan Rp430 miliar. Oh pantes ribut, Rp400 miliar setahun,” kata Budi pada Rabu (15/3).

STR merupakan dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan dokter telah mendaftarkan diri dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sementara SIP merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.

Untuk memperoleh STR, kata Budi, seorang peserta didik kedokteran membutuhkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang dapat diperoleh dengan mengikuti kegiatan tertentu, salah satunya seminar.

Sekali penyelenggaraan seminar, kata Budi, rata-rata memperoleh empat SKP dengan biaya berkisar Rp1 juta per peserta.

"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp62 juta, dikali 140.000 jumlah dokter, itu kan Rp1 triliun lebih. Pantas ramai," katanya.

Budi mengatakan, besaran biaya itu harus ditanggung dokter untuk menebus kelulusan.

"Kasihan dokternya, karena mereka harus membayar. Kalau dokternya enggak bayar, nanti dibayarin orang lain, dan obat jadi mahal karena sales and marketing expances jadi naik. Menderita juga rakyatnya," katanya. [fik]

Baca juga:
Komisi IX DPR Minta Bisnis SIP & STR Kedokteran Ditelusuri: Untuk Apa Saja Uangnya?
Menkes Bongkar 'Bisnis' Izin Praktik Dokter, Raup Ratusan Miliar
Island Hospital jadi Finalis Rumah Sakit Pariwisata Terbaik Malaysia
Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter tapi Masyarakat
Menkes Ungkap Penyebab Harga Obat di Indonesia Melambung Tinggi
Cari Penyebab Kematian, Jenazah Dokter Spesialis Paru di Nabire Sudah Diautopsi

Sentimen: positif (100%)