Sentimen
Netral (80%)
25 Mar 2023 : 05.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Hendak Tawuran, 9 Bocah Tanggung Diciduk Polisi di Ciledug, Barang Buktinya Sajam Banyak Banget

25 Mar 2023 : 12.43 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hendak Tawuran, 9 Bocah Tanggung Diciduk Polisi di Ciledug, Barang Buktinya Sajam Banyak Banget

POJOKSATU.id, TANGERANG – Polisi menangkap sembilan remaja saat hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam di Kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Dari sembilan remaja yang diamankan, polisi menyita tiga senjata tajam berbagai jenis.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sembilan remaja yang diamankan berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).


Zain menambahkan, kesembilan remaja yang diamankan itu semula terlihat oleh warga sekitar sedang berkumpul di dekat sebuah toko bahan bangunan di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Berangkat dari informasi tersebut polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, Polsek Ciledug mendapati remaja yang tertangkap tangan membawa senjata tajam yang diduga akan dipakai untuk tawuran.

“Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Ciledug mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” kata dia.

Atas tindakan itu, sembilan pelaku diamankan ke Polsek Ciledug. Karena para pelaku masih di bawah umur, polisi melibatkan Unit PPA, BAPAS dan P2TP2A sebelum dikembalikan ke orangtua masing-masing.

“Orangtua, ketua RT RW dan pihak sekolah dari sembilan remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: netral (80%)