Gawat! Menkop UKM Sebut Maraknya Pakaian Bekas Impor Ancam Keberlangsungan Pelaku UMKM
Poros.id Jenis Media: Regional
PIROS.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, ditemukan ratusan kasus penyelundupan barang bekas ke Indonesia melalui beberapa pelabuhan nasional.
Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id yang diunggah Senin 20 Maret 2023, Kementrian Koperasi dan UKM mencatat ada 231 kasus impor ilegal pakaian bekas di Batam, 82 kasus di Entikong, 78 kasus di Tanjung Priok, 58 kasus di Sintete, 52 kasus di Tanjung Pinang, 33 kasus di Teluk Nibung, 32 kasus di Balai Karimun, 25 kasus di Ngurah Rai dan 23 kasus di Atambua.
Teten Masduki menilai, jika praktek impor ilegal pakaian bekas terus dibiarkan, bisa menghancurkan industri tekstil UMKM nasional dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Tak hanya itu saja, lanjut Teten, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara.
Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, kata Teten, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di mana Industri Pengolahan Tekstil (TPT) berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB.
Sementara terang Teten, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, terang Teten, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
Untuk mendorong bisnis TPT terang Teten, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021.
Di setiap provinsi untuk menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya.
Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40% belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp 22 triliun.
"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," pungkasnya. ***
Sentimen: negatif (79.9%)