Menhub Bakal Sanksi Operator yang Naikkan Tarif Tiket Berlebihan
Tirto.id Jenis Media: News
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya menentukan besaran tarif atas untuk berbagai moda transportasi publik. Oleh karena itu, Budi meminta operator patuh dalam menentukan harga tiket sesuai dengan batas atas.
"Harga tiket adalah suatu titik jumpa agar operator itu mendapatkan sedikit keuntungan dan daya beli masyarakat harus mampu. Oleh karenanya kami selalu memantau hari ke hari batas atas baik itu pesawat, bus kereta api. Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Budi menjelaskan, selama mudik lebaran tahun ini operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya akan menambah jam operasional menjadi 24 jam. Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik menjadi lancar.
Saat pesanan meningkat, kata Budi, operator tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif harga tiket pesawat. Pasalnya, pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Jika operator melampaui batas harga tiket pesawat, maka pemerintah melalui Kemenhub akan memberi sanksi kepada maskapai.
Budi mengaku para operator cukup kooperatif saat ini. Namun, ia meminta agar masyarakat ikut proaktif memonitor tentang harga tiket tersebut.
"Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar kita akan memberikan sanksi," kata Budi. "Operator ini lumayan kooperatif jadi kalau kita ngomong itu didengerin. Teman-teman media juga tolong bantu agar bisa memantau atau melakukan pengawasan terhadap tiket ini."
Sentimen: positif (94.1%)