Sentimen
Positif (99%)
24 Mar 2023 : 19.48
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Roundup: Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

24 Mar 2023 : 19.48 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi (Joko Widodo) melarang pejabat pemerintahan menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023. Larangan bukber tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut diarahkan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga alasan mengapa bukber dilarang.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H/2023 agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Larangan buka puasa yang didasarkan pada kewaspadaan terhadap Covid-19 menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, saat ini, kegiatan yang mengundang massa seperti konser dan pertandingan sepak bola sudah diizinkan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Laut Sudah Dibuka, Perhatikan Jadwal Keberangkatan

Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan surat nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 pada tanggal 21 Maret 2023 merupakan arahan yang hanya ditujukan khusus kepada para menteri, pejabat pemerintahan, dan aparatur sipil negara (ASN).

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabiner berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko (menteri koordinator), para menteri, kepala lembaga pemerintahan,” kata Pramono Anung pada Kamis, 23 Maret 2023 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Pramono Anung menegaskan larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menggelar buka puasa bersama.

Pramono Anung juga menyebut larangan itu dikeluarkan karena pejabat pemerintahan sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat akhir-akhir ini. “Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” kata Pramono Anung.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 23 Maret 2023: Kota Tujuan, Syarat hingga Cara Daftar

Dukungan Anggota DPR

Larangan buka puasa bersama direspons positif Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Menurutnya, arahan tersebut adalah bentuk kewaspadaan.

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden satu hal yang positif. Saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Rahmad Handoyo.

Rahmad Handoyo menjelaskabn, saat ini Indonesia masih sangat hati-hati dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi Covid-19.

“Saat ini masih dalam masa transisi pandemi, dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir, ndak apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukan rasa yang berlebihan,” tuturnya.

Arahan Jokowi dikeluarkan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat lantara status Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Pemerintah per 31 Desember 2022.

“Meskipun saat ini sudah tidak diberlakukan masa atau tidak tidak diperlukan pembatasan PPKM tetapi kita tetap meingkatkan kewaspadaan, meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga,” sebutnya.***

Sentimen: positif (99.9%)