Sentimen
Positif (44%)
24 Mar 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Tawuran

Masih SMP, Bocah Depok Sudah Jadi Pemasok Senjata Tajam untuk Tawauran

24 Mar 2023 : 19.00 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Masih SMP, Bocah Depok Sudah Jadi Pemasok Senjata Tajam untuk Tawauran

JawaPos.com – Polres Metro Kota Depok menangkap seorang anak SMP berinisial F. Dia diduga sebagai penyuplai senjata tajam untuk para pelaku tawuran pelajar di wilayah Depok, Jawa Barat.

Proses penangkapan F sempat viral di media sosial. Videonya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Terlihat, sejumlah anggota kepolisian berada di sebuah rumah. Di sana petugas menemukan senjata tajam yang diduga hendak diberikan kepada para pelaku tawuran.

Perwira Pengendali Tim Perintis Presisi Polres (TPPP) Metro Depok AKP Winam Agus mengatakan, awalnya tim mendapat informasi adanya tawuran di kawasan Pitara, Pancoranmas, sekira pukul 12.00 WIB. Saat ditangani, para pelaku sudah bubar, namun polisi berhasil menangkap seorang siswa SMP.

“Kita inteerogasi terus saya minta buka Hp-nya, itu dia foto-fotonya selalu bawa senjata tajam, bawa ini kan,” kata Winam kepada wartawan, Jumat (24/3).

Setelah itu, Winam mengatakan, pelaku mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui metode cash on delivery (COD) alias bayar di tempat.

“Terus saya tanya lagi, ‘Terus untuk apa?’ ‘Untuk pelaku pelaku tawuran’, teman-teman yang tawuran tapi mereka beli, katanya begitu. Ada nggak barang yang masih di rumahmu ? Ada. Kita ambil di rumahnya itu,” jelasnya.

Dia mengatakan, ada tiga celurit yang diamankan dari rumah pelajar tersebut. Sementara dua pelajar lainnya yang juga diamankan diduga berperan sebagai pelaku tawuran.

“Kita ambil di rumahnya itu. Terus ada dua orang juga saat itu kita temukan kita bawa juga yang diduga pelaku tawuran. Celurit semua, itu tiga itu, celurit semua yang pertama gede banget,” ucap Winam.

Pelaku pun langsung digelandang ke Polres untuk proses penyelidikan.

“Perintah pimpinan kan jelas, walaupun di bawah umur tapi tetep dilakukan proses dengan UU di bawah umur,” pungkas Winam.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar

Sentimen: positif (44.4%)