Sentimen
Positif (88%)
24 Mar 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Soal Larangan Buka Bersama di Kalangan Pejabat Negara, Menpan RB Sebut Hukuman Siap Menanti Jika Melanggar

25 Mar 2023 : 01.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Larangan Buka Bersama di Kalangan Pejabat Negara, Menpan RB Sebut Hukuman Siap Menanti Jika Melanggar

PIKIRAN RAKYAT - Selama bulan Ramadhan 2023, Presiden Jokowi meminta agar para pejabat negara tidak mengadakan buka puasa bersama. Larangan itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan aturan itu harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara baik di Kementerian hingga pejabat pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat lainnya, aturan larangan mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku.

Baca Juga: Anggota DPR Menilai Positif Larangan Jokowi Soal Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 24 Maret 2023.

Tidak hanya terjadi pada tahun ini, menurutnya larangan bukber bagi pejabat negara diberlakukan Jokowi pada Ramadhan tahun 2022.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya.

Apabila nantinya kedapatan pejabat negara tidak mematuhi aturan tersebut, Anas mengatakan setiap instansi memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat hingga TNI-Polri Buka Puasa Bersama, Anggota DPR Beri Saran

Biasanya mereka akan melihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggarannya. Jika masuk kategori ringan, sedang, dan berat, akan berbeda pula hukuman yang diterima.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” kata Anas.

Anas menilai dana yang digunakan untuk mengadakan buka puasa bersama lebih baik diberikan ke panti asuhan maupun orang membutuhkan lainnya, oleh salah satu perwakilan ASN yang nantinya ditunjuk oleh kantor.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Hanya Larang Pegawai Pemerintah, Kemenkes: Masyarakat Tetap Boleh Buka Bersama

Sebagaimana diketahui dalam surat arahan Presiden Jokowi terdapat tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara, di antaranya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.***

Sentimen: positif (88.6%)