Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Solo
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Anggota DPR Fraksi PKS Duga Larangan Pejabat Bukber Bukan Ide Orisinil Jokowi, Tapi Ada Pembisik
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan adanya larangan pejabat berbuka puasa bersama.
Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo.
Nasir pun mempertanyakan relevansi adanya larangan tersebut.
Apalagi alasan yang digunakan pemerintah karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
"Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Ia juga sempat menyinggung penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga. Bahkan pesta anak Presiden Jokowi sendiri di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
Adanya larangan tersebut kata dia, menunjukkan bahwa Presiden tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Bahkan Nasir curiga, adanya larangan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran rezim terhadap buka bersama yang bisa menjadi konsolidasi Pilpres 2024.
"Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir meminta Presiden Jokowi tak perlu ragu untuk mencabut larangan tersebut. Adanya larangan tersebut kurang sejalan dengan revolusi mental.
"Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau," pungkasnya.
Larangan Pemerintah
Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Sentimen: negatif (100%)