Sentimen
Positif (40%)
24 Mar 2023 : 13.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PHK

Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja

24 Mar 2023 : 13.29 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja

KNews.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3).

Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.

“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Sentimen: positif (40%)