Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sudah memanaskan mesin partai jelang proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sengketa yang diajukan Prima dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
"Sejauh ini mesin partai terutama data struktur dan keanggotaan sudah kami panasakan kembali," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Alif mengakui, sejumlah anggota Prima sempat merasa bimbang setelah KPU menyatakan partainya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu saat diverifikasi administrasi pertama kali. Keputusan KPU itu, lanjutnya, membuat anggota dan struktur merasa tidak pasti dengan posisi Prima dalam kepesertaan pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu
Sampai saat ini, Alif menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari KPU terkait waktu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. "Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini kami sudah mendapatkan tanggal pertemuan dengan pihak kami untuk membahas segala sesuatunya."
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Langkah Prabowo dan Ganjar Mempengaruhi Formasi KIB
Sehari setelah putusan itu diketok, KPU mengadakan rapat pleno. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang dijadikan Prima sebagai alas laporan ke Bawaslu diketahui menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. (Z-3)
Sentimen: negatif (88.6%)