Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jangan Panas Dulu! Begini Alasan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadan 1444 H Jum'at, 24/03/2023, 04:50 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Publik ramai menyoroti surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani langsung oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Selasa (21/3/2023).
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pejabat hingga pegawai pemerintah bahwa acara buka puasa bersama ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah (H).
Baca Juga: Sindir Larangan Bukber Ramadan, Politikus PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam. Nah!
Surat arahan mengenai larangan penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat yang ditandatangani Pramono Anung itu, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian; Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan; Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota."Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih," tulis surat, sebagaimana informasi yang diterima, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Heran, Sudah Dipanggil Satgas BLBI, Bos MIND ID Masih Dijadikan Dirut, Erick Thohir Disentil: Gini Kok Mau Bersih-bersih BUMN?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Sentimen: negatif (76.2%)