Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Negara Bukan Masyarakat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara dilarang menggelar kegiatan buka puasa bersama sepanjang Ramadan 1444 H/2023 M, guna menghindari risiko penularan COVID-19.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung per 21 Maret 2023.
Baca Juga
Ahmad Sahroni Bingung Jokowi Larang Pejabat Bukber
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, imbauan tersebut hanya berlaku untuk ASN tidak untuk masyarakat luas. Bagi masyarakat masih bisa menggelar buka puasa bersama.
"Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada. Masyarakat tidak ada larangan (bukber) kan PPKM sudah dicabut, boleh," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3).
Baca Juga
Yusril Khawatir Surat Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Bahan Sudutkan Jokowi
Nadia mengatakan, imbauan dari Presiden itu khusus untuk ASN agar sebaiknya berbagi dengan yang membutuhkan, bukannya menggelar acara buka puasa bersama.
"Hanya ASN saja," kata Nadia.
Kemenkes terus mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi cakupan vaksinasi booster pertama ataupun kedua sehingga perlindungan bisa maksimal.
Nadia mengatakan surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian.
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," ujar Nadia. (Knu)
Baca Juga
Sederet Aturan Buka Puasa di Bus TransJakarta selama Ramadan 1444 Hijriah
Sentimen: negatif (79%)