Sentimen
Negatif (98%)
24 Mar 2023 : 07.53
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Budi Hartono

Budi Hartono

Pramono Anung

Pramono Anung

Miftachul Akhyar

Miftachul Akhyar

Jokowi Larang Bukber karena Transisi Endemi, Ketua MUI Cholil Nafis Tak Setuju

24 Mar 2023 : 14.53 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Larang Bukber karena Transisi Endemi, Ketua MUI Cholil Nafis Tak Setuju

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi larangan buka puasa bersama (bukber) dari Presiden Jokowi untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju hingga anggota TNI dan Polri.

Larangan Jokowi soal bukber tersebut termaktub dalam surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Disebutkan bahwa endemi menjadi alasan munculnya instruksi Presiden tersebut.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan adanya surat tersebut yang sudah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan pada Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin sebagai laporan.

Baca Juga: 5 Cara Aman Menolak Ajakan Bukber Ramadhan 2023, Jangan Takut Berkata Tidak!

Berikut 3 arahan lengkap Presiden terkait bukber:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih perlu kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan itu, buka puasa bersama (bukber) pada Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan ini kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Aturan Baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi: Dilarang Menolak Undangan Bukber

Selain kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, larangan bukber tersebut juga ditujukan kepada kepala badan/lembaga dan Jaksa Agung, dilansir dari laman Antara.

Cholil Nafis tidak setuju dengan alasan pelarangan bukber yang dikeluarkan Jokowi belum lama ini tersebut. Menurut ketua yang menggantikan KH Miftachul Akhyar tersebut, kita bisa mengantisipasi penularan Covid-19 kalau memang transisi endemi menjadi alasan larangan tersebut.

“Hemat saya, buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” katanya, dilansir dari Twitter @cholilnafis pada Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: 3 Poin Larangan Bukber Jokowi: Menteri, Jaksa, Panglima TNI, dan Kapolri Diminta Peringatkan ASN

“Maka penularan Covid pun bisa diantisapasi. Pelarangan acara buka puasa bersama, meskipun hanya untuk instansi, kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” ujarnya melanjutkan.

Cuitan Ketua Umum MUI Cholil Nafis tentang larangan bukber dari Jokowi untuk jajarannya. Twitter @cholilnafis

Soal status endemi Covid-19 Indonesia, Kemenkes imbau tak hapus aplikasi PeduliLindungi yang sudah berubah jadi SatuSehat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 21 Desember 2022 menyebut sesuai indikator Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia sudah berstatus endemi.

"Kami sudah laporkan ke Bapak Presiden terkait kesiapan ini, terutama tentu sudah hampir 1 tahun (kasus Covid-19 di) Indonesia landai. Itu artinya berdasarkan kriteria dari WHO, di level 1 dan itu sudah 12 bulan, artinya secara negara, sebetulnya kita sudah masuk, pandeminya sudah berubah jadi endemi," katanya di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari PMJ News.

Terkait transisi pandemi ke endemi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menekankan agar masyarakat tidak menghapus aplikasi PeduliLindungi (yang kini sudah berubah menjadi SatuSehat).

"PeduliLindungi masih bermanfaat bagi kita semua. Walaupun beberapa mal sudah tidak mewajibkan PeduliLindungi, tapi dia bisa memutus mata rantai penularan bahwa orang yang positif tidak akan mungkin bisa memasuki tempat umum dan sebagainya," katanya.

Selain itu, ada manfaat lain seperti kerja sama aplikasi tersebut dengan 17 platform kesehatan, jangkauannya mencapai 14 area besar di Indonesia, dan sebagainya.***

Sentimen: negatif (98.4%)