Sentimen
Negatif (64%)
24 Mar 2023 : 07.50
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Pejabat, Polri dan TNI sampai ke Bawah Dilarang Gelar Buka Bersama, Ada Surat Edaran dari Jokowi

24 Mar 2023 : 14.50 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pejabat, Polri dan TNI sampai ke Bawah Dilarang Gelar Buka Bersama, Ada Surat Edaran dari Jokowi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pejabat, Polri dan TNI serta semua penjabat di pemerintahan, lembaga dan instansi, dilarang gelar buka bersama selama Ramadan 2023.

Itu berdasarkan surat edaran dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat nomr 38/Seskab/DKK/03/2023, disebutkan bahwa Presiden Jokowi melarang semua pejabat dan jajaran di bawahnya gelar buka bersama.

Di bagian bawah surat tersebut, tertera nama dan tanda tangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Sedangkan pada bagian kiri paling bahwa, disebutkan surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Disebutkan bahwa perihal surat tersebut adalah arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dengan klasifikasi sebagai surat rahasia.

Polda Jabar Larang SOTR dan Petasan selama Ramadan, Nekat SOTR Langsung Dibubarkan

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala lembaga dan instansi.

“Bersama ini denan hormat kami sampaikan arahan Bapak Presiden pada tanggal 21 Maret 2023,” tulis kalimat pembuka surat itu.

Disebutkan bahwa larangan buka bersama itu salah satu alasannya adalah Covid-19 yang kini bergeser ke endemi.

Bulan Ramadan, Gerindra Minta Pemerintah Jaga Harga Bahan Pokok di Pasaran

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi surat tersebut.

Karena itu, maka buka bersama Ramadan 2023 harus ditiadakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan,” demikian kalimat di poin ke-2.

Surat itu juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meneruskan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

Jam Macet Ibukota Diprediksi akan Bergeser Selama Ramadan, Simak Waktunya

“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bunyinya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tentang kebenaran surat edaran larangan gelar buka bersama oleh para pejabat itu. (Firdausi)

Sentimen: negatif (64%)