Sentimen
Negatif (98%)
24 Mar 2023 : 06.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo Dkk pada 12 April 2023

24 Mar 2023 : 06.53 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo Dkk pada 12 April 2023

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aka Brigadir J. Keempat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut pihaknya sudah menerima dan meregister berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, kata Binsar, berkas perkara sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ungkap Binsar kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Bharada E Tidak Banding Putusan Etik Polri

Binsar menuturkan putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran keempatnya tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!

Adapun Ferdy Sambo, eks jenderal bintang dua polisi ini divonis hukuman pidana mati, lalu sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka

Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis. (Ykb/Z-7)

Sentimen: negatif (98.3%)