Sentimen
Positif (76%)
24 Mar 2023 : 05.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Larangan Bikin Bukber Cuma Buat Pejabat Negara 

24 Mar 2023 : 12.15 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Larangan Bikin Bukber Cuma Buat Pejabat Negara 

AKURAT.CO Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet terkait larangan buka puasa bersama alias bukber hanya ditujukan untuk para menteri dan pejabat pemerintahan.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," jelasnya melalui keterangan video yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi publik, sehingga masyarakat diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan bukber Ramadan.

baca juga:

Ketiga, menurut Pram, tidak kalah penting adalah saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," jelas Pram.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat berisi tiga poin arahan Presiden terkait Ramadan, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat ditandatangani Sekretaris Kabinet dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Sentimen: positif (76.2%)