Sentimen
Positif (79%)
24 Mar 2023 : 01.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Suhajar Diantoro

Suhajar Diantoro

Sekjen Kemendagri Sebut Kasus Korupsi APBD 70 Presen Terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

24 Mar 2023 : 08.18 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Sekjen Kemendagri Sebut Kasus Korupsi APBD 70 Presen Terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

POROS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga, Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023, yang digelar secara hybrid dari Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Dilansir dari laman kemendagri.go.id yang diunggah pada Rabu 22 Maret 2023, Suhajar mengatakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD ini penting dilakukan oleh Pemda sebagai upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya terang Suhajar, 70 persen kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) berasal dari pengadaan barang dan jasa. Bentuk korupsi tersebut mulai dari mark up, suap, kickback, sampai dengan pekerjaan fiktif.

"Pak Menteri berharap sekali kepada kepala daerah, DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar senantiasa  mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tidak memiliki moral hazard dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Selain itu, Suhajar berharap agar kepala daerah dan DPRD melakukan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian terkait perizinan, lanjut Suhajar, agar kepala daerah dan DPRD melaksanakan prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan secara cepat, murah, efektif, dan efisien.

"Kepala daerah juga harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan, sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada lagi keluhan dalam proses perizinan di tengah - tengah masyarakat," terangnya.

Di sisi lain, Kemendagri mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan benteng akuntabilitas dan etika penyelenggara pemerintahan daerah. APIP sudah semestinya diisi dengan orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan terbaik di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mendorong APIP agar fokus melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terhadap layanan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Pak Menteri minta agar APIP ini diperkuat, karena APIP ini yang mendampingi kepala daerah untuk semakin memperbaiki, APIP nanti bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan penegak hukum daerah dapat saling mengingatkan kita untuk bekerja dengan lebih benar,” tandasnya. ***

Sentimen: positif (79.5%)