Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Keluarga David Sebut Mario Sebar Video Penganiayaan dengan Narasi Menantang
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PIHAK keluarga korban penganiayaan David Ozora, Alto Luger, mengatakan pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio menyebabkan video kekerasan dengan narasi menantang. Alto mengatakan, narasi menantang tersebut dilontarkan Mario saat ia menyebarkan video kekerasan terhadap teman-teman David di Sekolah Pangudi Luhur (PL).
"Kami sudah tahu bahwa memang si Mario memang mengirim itu ke anak-anak yang di PL narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto, Rabu (22/3).
Alto menyebutkan bahwa pihak keluarga David saat ini telah mendiskusikan soal penyebaran video tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penyebaran video tersebut akan dibawa oleh pihaknya ke ranah hukum.
Baca juga: APA Laporkan Mario Dandy CS Ke Polisi, Kuasa Hukum: Pencemaran Nama Baik
Sebab Alto meyakini bahwa Mario telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya menyebarkan video kekerasan.
"Betul, itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga. Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," sebut Alto.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mendalami soal penyebaran video penganiayaan oleh Mario.
"Masih didalami," singkatnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9).
Sentimen: negatif (98.1%)