Sentimen
Netral (61%)
23 Mar 2023 : 22.41

Kenaikan Upah Picu Polemik, Layaknya Naik Berapa?

23 Mar 2023 : 22.41 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Kenaikan Upah Picu Polemik, Layaknya Naik Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dijadwalkan sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November mendatang. Mendekati pengumuman, perdebatan mengenai besaran kenaikan dan cara perhitungan UMP pun kembali ramai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (8/11/2022), menegaskan UMP 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Kenaikan UMP menyesuaikan meningkatnya pertumbuhan serta lonjakan inflasi.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, dapat terlihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif," tutur Ida saat menghadiri Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

-

-

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia tumbuh 5,72% (year on year/yoy) pada kuartal III/2022 sementara itu inflasi menembus 5,95% pada September 2022.

Sementara itu, ekonomi Indonesia tumbuh 3,72% sementara inflasi mencapai 1,87% pada 2021.



Ida juga menegaskan jika perhitungan UMP akan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai catatan, UMP 2022 merupakan UMP pertama yang dihitungkan berdasarkan PP NO 36/2021. Dengan hitungan tersebut, UMP 2022 ditetapkan hanya naik 1,09%.

Hingga kini, pemerintah belum memberi sinyal besaran kenaikan UMP. Sejumlah serikat buruh/pekerja sendiri meminta pemerintah untuk menaikkan UMP setidaknya 13% untuk tahun depan.

Namun, jika pemerintah bersikukuh menggunakan PP N0 36/2021 maka besaran kenaikan diperkirakan tidak akan menembus double digit.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi memperkirakan jika mengacu pada PP tersebut maka besaran kenaikan UMP 2023 hanya mencapai 1,9%. Dia juga menambahkan Kadin menolak kenaikan UMP sebesar 13% seperti yang diminta pengusaha.

"Kalau menurut hitungan formula mengacu PP 36 kisaran 1,9 %. Tapi Kemenaker sedang mengkaji ulang untuk hitungan tersebut," tutur Diana, kepada CNBC Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan ProvinsiAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)DKI Jakarta Nurjaman mengatakan pengusaha menginginkan penetapan UMP tetap mengacu pada PP 36/2021.

"Ini bukan berapa besaran yang masuk akal berapa tetapi kita harus tetap mengikuti regulasi yang ada. Kenaikan harus berdasarkan regulasi bukan tekanan," tutur Nurjaman, kepada CNBC Indonesia.

Sentimen: netral (61.5%)