Sentimen
Negatif (88%)
23 Mar 2023 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

KPK Duga Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

24 Mar 2023 : 04.21 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Duga Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Gery David Sitompul | Kamis, 23/03/2023 14:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait pengurusan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa angka puluhan miliar itu merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Diketahui, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pebetapan tersangka ini merupakan pengenbangan perkara Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang masih dalam proses penyidikan.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal TPPU.

Dalam kasus suapnya, Gazalba diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

KPK sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

TAGS : KPK Gratifikasi Pencucian Uang Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh

Sentimen: negatif (88.3%)