Sentimen
Negatif (57%)
22 Mar 2023 : 13.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Kab/Kota: Paris

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

22 Mar 2023 : 20.02 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

MerahPutih.com - Beredar pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kepolisian dan menyatakan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku meminta penerima pesan untuk membuka surat tilang dengan jenis file APK.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Jakarta Usai Dieksekusi Mati

FAKTA:

Surat tilang bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari pihak kepolisian tidak dikirimkan melalui pesan WhatsApp, terlebih berformat APK.

Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat terdaftar melalui PT Pos Indonesia, dengan memuat informasi pelanggaran serta QR code untuk melihat bukti pelanggaran secara daring.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bunga Kitolod Ampuh Sembuhkan Katarak

KESIMPULAN:

Tidak benar kepolisian mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp dalam format file APK. Informasi ini masuk dalam kategori konten buatan. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hotman Paris Dipanggil Kapolri Listyo Sigit

Sentimen: negatif (57.1%)