Sentimen
Negatif (93%)
23 Mar 2023 : 01.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: korupsi

Partai Terkait

PPATK Dicecar Soal Simpang Siur Transaksi Rp349 Triliun, Demokrat Curigai Ada Motif Politik Kamis, 23/03/2023, 01:03 WIB

23 Mar 2023 : 08.03 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

PPATK Dicecar Soal Simpang Siur Transaksi Rp349 Triliun, Demokrat Curigai Ada Motif Politik
Kamis, 23/03/2023, 01:03 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR kini turun gunung ikut merespons soal gaduhnya kasus  transaksi janggal Rp349 triliun di tengah lingkup Kementrian Keuangan atau Kemenkeu.

Adapun para anggota parlemen tampak berapi-api mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan kasus tersebut.

Ivan dan Mahfud MD tampak dicecar dalam Rapat Kerja PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3). Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan menyebut bahwa PPATK membuat publik gaduh gegara membuat isu transaksi Rp 349 triliun mencuat ke permukaan.

Arteria menilai bahwa kini publik tengah dilanda berbagai kedukaan, dan PPATK hanya menambah kegaduhan usai koar-koar soal kasus ini. "Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," kata Arteria dalam rapat itu.

Arteria juga menekankan bahwa PPATK harus membenahi cara mereka membuat narasi publik terkait dengan kasus ini."Pahami juga, banyak yang tidak satu frekuensi, sepemahaman keilmuannya dengan bapak-bapak yang pintar ini. Jadi sebagai pejabat publik, narasi bahasanya pun biar bisa dimengerti oleh publik yang banyak, ini masukan," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Arteria juga mewanti-wanti bahwa dokumen terkait transaksi janggal tersebut bersifat rahasia, sehingga barangsiapa yang membocorkannya ke publik dapat terancam pidana.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” lanjutnya. Benny K Harman, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat dalam kesempatan yang sama menaruh kecurigaan kepada Ivan dan Mahfud MD.

Terkhusus untuk Mahfud MD, Benny mencurigai ada motif politik di balik sang Menko Polhukam getol membahas soal kasus ini. Lebih lanjut Benny menilai ada upaya dari Mahfud MD untuk memojokkan Kemenkeu.

"Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam, dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," kata Benny.

Baca Juga: Ada yang Gusar Transaksi Janggal Rp349 T, Tapi Malah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Komisi III DPR Akhirnya Dianggap 'Ngancam'

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Sentimen: negatif (93.9%)