Sentimen
Negatif (87%)
23 Mar 2023 : 12.59
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Presiden Tidak Larang Buka Bersama, Begini Penjelasannya

23 Mar 2023 : 19.59 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Presiden Tidak Larang Buka Bersama, Begini Penjelasannya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar adanya imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang buka bersama (Bukber) dibantah John Sitorus. Loyalis Jokowi.

John sendiri membenarkan adanya imbauan larangan bukber, tapi menurutnya itu tidak berlaku umum.

“Presiden tidak larang rakyat buka bersama,” kata John, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Imbauan itu, jelas John, ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat.

“Yang benar adalah meniadakan buka bersama bagi semua ASN dan Pejabat Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin menggoreng isu ini. Pihak tersebut disebutnya orang yang tidak suka perdamaian.

“Hati-hati dengan gorengan kelompok-kelompok yang anti terhadap perdamaian di Indonesia,” ucapnya.

“Selalu saja ada cara mereka untuk membuat situasi jadi lebih keruh,” lanjut John.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” bunyi penggalan surat tersebut, yang diterima fajar.co.id.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindak lanjuti arahan tersebut. Diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tandas surat itu.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (87.7%)