Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Kepala PPATK Blak-blakan di Depan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Selasa 21-03-2023,17:17 WIBKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023)--
Kepala PPATK Blak-blakan di Depan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Di depan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, hal tersebut berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, sehingga terindikasi TPPU.
BACA JUGA:Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun dengan PPATK, DPR Juga Singgung Dana Lingkungan Hidup Mengalir ke Partai
"Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan saat RDP antara PPATK dengan Komisi III DPR, Selasa 21 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan saat menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa.
Desmond meminta penegasan kepada Kepala PPATK Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.
Ivan juga mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ivan memberikan contoh, ketika terjadi tindak pidana narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.
Penyerahan kasus ke BNN, tutur Ivan menjelaskan, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.
Hal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp349 triliun ini.
BACA JUGA:DPR RI Panggil Kepala PPATK Buntut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.
Di dalam satu kasus saja, tutur Ivan, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kasus ini pun diserahkan kepada Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada pajak.
“Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” kata Ivan.
BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya, Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: negatif (98.5%)