Sentimen
Positif (99%)
23 Mar 2023 : 02.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bojonegoro

Tokoh Terkait

Pemkab Bojonegoro Didesak Libatkan UMKM dalam Belanja APBD

23 Mar 2023 : 09.25 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Bojonegoro Didesak Libatkan UMKM dalam Belanja APBD

Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro yang tinggi diharapkan mampu menyejahterakan rakyatnya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal dalam pengadaan belanja daerah.

Menurut pegiat Poverty Resource Center Initiative (PRCi), Aw Syaiful Huda, pelibatan UMKM dalam belanja daerah tersebut juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021. Dalam Perpres tersebut disebutkan, sekurang-kurangnya 40 persen dari belanja barang/jasa diberikan kepada para pelaku UMKM dan koperasi yang ada di lokal.

“Jika mengacu Pasal 65 Prepres 12/2022, Pemkab Bojonegoro wajib membelanjakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa pemerintah kabupaten untuk para pelaku UMKM dan koperasi,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Terbitnya Perpres 12/2021 adalah peluang besar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi di daerah untuk terlibat dan mengambil manfaat dari besarnya APBD daerah penghasil migas terbesar di Indonesia ini melalui belanja pengadaan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

“Jika Pemkab Bojonegoro melibatkan pelaku UMKM dan koperasi dalam belanja pengadaan, maka perputaran uang dari belanja APBD Bojonegoro akan berputar di lokal daerah saja, tidak banyak ke luar daerah, sehingga dapat menciptakan multiplier efek bagi perekonomi masyarakat lokal Bojonegoro. Pun daya beli masyarakat Bojonegoro juga akan terkerek naik,” terangnya.

Namun menurut Awe, dalam menjalankan Perpres 12/2021, Pemkab Bojonegoro perlu melakukan beberapa langkah strategis terlebih dahulu. Pertama, Pemkab Bojonegoro perlu membangun sebuah sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang bisa memastikan keterlibatan para pelaku UMKM dan koperasi di daerah, seperti membangun katalog lokal.

Selanjutnya, Pemkab Bojonegoro harus melakukan pembinaan dan pendampingan secara serius hingga para pelaku UMKM di Bojonegoro benar-benar siap, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), finansial hingga kualitas produk.

“Setelah terbangun Katalog Lokal, pembinaan dan pendampingan sudah dilakukan, tahapan selanjutnya, Pemkab mendorong semua pelaku usaha UMKM di daerah agar mendaftarkan produk barang dan jasa mereka dalam sistem katalog lokal,” jelasnya.

Kemudian, lanjut pria asal Kecamatan Trucuk itu, kepala daerah, dalam hal ini Bupati, mengintruksikan semua Perangkat Daerah agar wajib membeli produk barang dan jasa UMKM dan koperasi melalui katalog lokal tersebut, sebagai bentuk penguatan komitmen menjalankan mandat Pasal 65 Perpres 12/2021.

Apalagi Perpres 12/2021 ini sebenarnya telah diperkuat lagi dengan adanya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022, yang diantaranya mengintruksikan kepada Bupati agar mendorong percepatan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal.

“Para pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah dan koperasi merupakan penopang perekomian masyarakat menengah ke bawah. Jika mereka diberi akses dan dilibatkan dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten, maka hal ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di kabupaten yang punya APBD besar ini,” pungkasnya. [lus/suf]

Sentimen: positif (99.8%)