Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Henry Surya
Bos Indosurya Ditangkap, Hukuman Berat di Depan Mata
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditangkap polisi. Kali ini tersangka pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada Konferensi Pers penangkapan Henry Surya yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3).
Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Undang-undang TPPU.
“Kalau tiga pasal itu terpenuhi, HS terancam total penjara 20 tahun,” jelas Whisnu.
Sebagai informasi, Pasal 266 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”
Sementara Pasal 263 KUHP berbicara soal perbuatan tidak sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Sentimen: negatif (99.6%)