Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Proses Persidangan Tragedi Kanjuruhan Janggal
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengaku telah melakukan pemantauan terhadap proses hukum dan persidangan tragedi kanjuruhan.
Dalam pemantauan tersebut, KMS menilai terdapat sejumlah keganjilan atau kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Proses pemantauan kami lakukan sejak pendalaman fakta dilakukan oleh sejumlah lembaga hingga adanya putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwa," ujar Direktur YLBHI, Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
baca juga:"Sebetulnya, sejak awal kami telah mencurigai bahwa proses hukum ini tampak tidak secara sungguh-sungguh. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran, serta melindungi pelaku kejahatan dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut telah muncul sebelum persidangan. Salah satunya mengenai dugaan adanya narasi yang menyesatkan terkait tragedi Kanjuruhan.
"Kapolda Jawa Timur pada saat itu menyatakan tindakan pengamanan di Stadion Kanjuruhan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, didapati sejumlah anggota yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan gas air mata, sehingga mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan luka," kata Fatia dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terjadi suatu intimidasi terhadap korban, keluarga korban, maupun saksi dalam proses persidangan.
"Kita lihat, adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung terhadap keluarga korban dan saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Diketahui, terdakwa AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis berupa hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni AKP Bambang Sidik Achmad dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis bebas.
Sentimen: negatif (100%)