Sentimen
Positif (99%)
22 Mar 2023 : 17.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Parepare

Taufan Pawe Serahkan Bantuan untuk 1.347 KK Korban Banjir dan Tanah Longsor

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

22 Mar 2023 : 17.37
Taufan Pawe Serahkan Bantuan untuk 1.347 KK Korban Banjir dan Tanah Longsor

"Adapun, jumlah Kepala Keluarga penerima bantuan yakni 1.347, dengan total anggaran sebesar Rp4,137 miliar yang disalurkan melalui transfer ke rekening para korban,"

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban banjir tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penyerangan bantuan diserahkan secara simbolis disaksikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Sekda Parepare, Iwan Asaad, Plt. Kadiskominfo Parepare, M. Anwar Amir, Plt. Kepala BKD Parepare, Agussalim, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Parepare di Lapangan Tenis Indoor Rujab Wali Kota Parepare, Rabu (22/3/2023).

Plt Kepala BKD Parepare, Agus salim mengatakan, bantuan ini dalam rangka meringankan warga yang menjadi korban banjir dan tanah longsor yang melanda Parepare beberapa waktu lalu.

Baca Juga : THM di Parepare Diminta Tidak Beroperasi Selama Ramadan

"Adapun, jumlah Kepala Keluarga penerima bantuan yakni 1.347, dengan total anggaran sebesar Rp4,137 miliar yang disalurkan melalui transfer ke rekening para korban," katanya.

Sementara, Taufan mengungkapkan, pemerintah dan warga tidak dapat dipisahkan dalam kondisi apapun baik suka maupun duka. Musibah ini, kata dia, bukan keadaan biasa namun termasuk kejadian luar biasa.

"Bantuan ini saya serahkan, saya berharap ada berkahnya dan tidak menimbulkan masalah. Yang kedua inilah yang agak memakan waktu lama karena kami konsultasikan dengan BPKP karena kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari," ungkapnya.

Baca Juga : ASN RSUD Andi Makkasau Terbaik ke-II Lomba Inovasi

Taufan mengemukakan, jumlah kerugian yang diderita warga, terlebih dahulu telah divalidasi, dan ditaksasi berapa jumlah bantuan yang akan diterima, sesuai dengan tingkatan kerugian.

"Jumlah bantuan yang beragam ini, diberikan hanya setengahnya karena sifatnya meringankan dan telah ditentukan dalam aturan. Itu sah dan resmi, dan memang menjadi hak warga yang menjadi korban," tandasnya.

Penulis : Hasrul Nawir

Sentimen: positif (99.6%)