Gubsu Edy Merepet Walkot Siantar Dimakzulkan DPRD: Tak Secepat Itu!
Detik.com Jenis Media: News
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi merespons keputusan DPRD yang memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. Edy memandang proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tidak mudah.
"Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan? Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya," ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, dilansir detikSumut, Rabu (22/3/2023).
Dalam percakapan, merepet bisa diartikan marah. Kembali lagi ke Edy, dia menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya berdasarkan yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
Namun, Edy juga tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.
"Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden," ucapnya
Edy menuturkan pemberhentian kepala daerah harus melalui alur tersebut. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah. "Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu," imbuhnya.
..
(taa/taa)Sentimen: negatif (78%)