Sentimen
22 Mar 2023 : 13.11
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Yogyakarta
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Kasus Suap MA, KPK Yakin Keterlibatan Hasbi Hasan Kental
22 Mar 2023 : 20.11
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan suap penanganan perkara di kantornya. Fakta persidangan menjelaskan tudingan itu.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2022.
Dakwaan Advokat Theodorus Yosep Parera juga menjelaskan adanya keterlibatan Hasbi dalam kasus suap di MA. Dia bahkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain dalam perkara ini.
"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ucap Ali.
KPK memastikan bakal mendalami keterlibatan Hasbi dalam kasus ini. Analisis mendalam diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," ujar Ali.
Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2022.
Dakwaan Advokat Theodorus Yosep Parera juga menjelaskan adanya keterlibatan Hasbi dalam kasus suap di MA. Dia bahkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain dalam perkara ini.
-?
- - - -"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ucap Ali.
KPK memastikan bakal mendalami keterlibatan Hasbi dalam kasus ini. Analisis mendalam diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," ujar Ali.
Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (88.9%)