Penjelasan KPK soal kekayaan pegawai Kemensetneg
Alinea.id Jenis Media: News
"Seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN, sesuai dengan SE Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," ucap Ipi.
Esha yang menduduki posisi Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ini merupakan buntut dari istri Esha yang belakangan jadi sorotan publik lantaran pamer kemewahan di media sosial.
Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, mengatakan langkah itu diambil guna memudahkan verifikasi terkait kebenaran informasi viral terkait Esha dan istrinya tersebut.
"Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Eddy dalam keterangan resmi, Minggu (19/3).
Eddy menuturkan, pihak Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal guna menyelidiki harta kekayaan Esha, sekaligus pejabat lainnya di lingkungan Kemensetneg.
Lebih lanjut, imbuh Eddy, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, PPATK, serta lembaga terkait lainnya untuk memperoleh data-data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta milik Esha.
Diketahui, nama Esha jadi sorotan publik usai unggahan istrinya di media sosial Instagram, ramai diperbincangkan. Unggahan tersebut memuat informasi soal istri Esha saat membeli mobil mewah.
Dalam bon pemesanan yang diunggah istri Esha, terlihat kendaraan yang dibeli tersebut merupakan mobil MG 5 GT Magnify dengan harga tertera yakni Rp407,9 juta. Sementara di unggahan lainnya, istri Esha juga tampak berfoto dengan mobil BMW berwarna pink terang.
Selain itu, istri Esha juga sempat mengunggah foto deretan emas batangan yang didapatkan sebagai hadiah ulang tahun pernikahan. Kini, akun Instagram istri Esha sudah ditutup dan tidak dapat diakses oleh publik.
Sentimen: positif (91.4%)