Kalah dari Partai Prima, KPU Pasrah Jalani Putusan Bawaslu
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews - Bawaslu RI memutuskan KPU RI telah bersalah karena melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap Partai Prima.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menghormati putusan dari Bawaslu tersebut atas gugatan Partai Prima.“Ya, kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” ujar Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dia menyampaikan KPU menerima putusan dari Bawaslu itu sebab putusan tersebut telah menjadi kewenangan Bawaslu dalam mengadili sengketa pemilu.
“Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” imbuhnya.
Dia menambahkan dirinya akan langsung menyampaikan putusan itu dalam rapat pleno.
“Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini,” pungkas Afif. (saa/ade)
Sentimen: positif (57.1%)