Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban
Tokoh Terkait
Berlaku untuk Pelat Ganjil, Cek Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 21 Maret 2023
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota kembali diterapkan. Kali ini, para pemilik roda empat berpelat ganjil yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (21/3/2023).
Sementara, bagi nomor genap bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.
Seperti diketahui, perluasan lokasi ganjil genap di sejumalah titik Ibu Kota tersebut setelah adanya penambahan 13 lokasi baru. Sementara, untuk jam operasi masih tetap sama yakni terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Berikut daftar ke-26 titik kawasan ganjil genap Jakarta tersebut yang berlaku saat ini:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sentimen: negatif (98.8%)