Sentimen
Negatif (98%)
21 Mar 2023 : 07.45
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Berlaku untuk Pelat Ganjil, Cek Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 21 Maret 2023

21 Mar 2023 : 14.45 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Berlaku untuk Pelat Ganjil, Cek Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 21 Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota kembali diterapkan. Kali ini, para pemilik roda empat berpelat ganjil yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (21/3/2023). 

Sementara, bagi nomor genap bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.

Seperti diketahui, perluasan lokasi ganjil genap di sejumalah titik Ibu Kota tersebut setelah adanya penambahan 13 lokasi baru. Sementara, untuk jam operasi masih tetap sama yakni terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Berikut daftar ke-26 titik kawasan ganjil genap Jakarta tersebut yang berlaku saat ini: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.   

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku...

Sentimen: negatif (98.8%)