Sentimen
Negatif (99%)
22 Mar 2023 : 03.28
Informasi Tambahan

Kasus: KKN, kasus suap

Uang Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng Capai Rp9 Miliar, Sudah Dikembalikan ke Orangtua Masing-Masing

22 Mar 2023 : 10.28 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Uang Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng Capai Rp9 Miliar, Sudah Dikembalikan ke Orangtua Masing-Masing

PIKIRAN RAKYAT - Barang bukti uang yang dipungut dari para calon taruna Polri 2022 dilaporkan mencapai sekitar Rp9 miliar. Kasus ini terungkap, setelah lima oknum Polisi terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah terendus.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, Senin, 20 Maret 2023.

Menurutnya, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada para orangtua Bintara.

"Sudah dikembalikan," kata Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Terungkap

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut adalah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. Kemudian, mereka menanyakan nominal yang siap diberikan kepada orangtua calon taruna.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," tutur Iqbal Alqudusy.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana. Lima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kronologi Penangkapan Calo

Bidang Propam Polda Jawa Tengah membenarkan pihaknya memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers pada 3 Maret 2023.

“(Ya, benar), ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara,” kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Dalam keterangan pers, disebutkan kelima oknum tersebut berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kendati demikian, Kombes Pol Iqbal Alqudusy tidak menjelaskan asal kesatuan kelima oknum polisi tersebut.

Lebih jauh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kelima oknum terkait saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan siap dijadwalkan sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat,” ujar Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Akan tetapi, awalnya para oknum Polisi tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapat sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW diberi sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Kapolri Minta Kapolda Jateng Beri Hukuman PTDH untuk 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal kasus oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah. Dia pun turut membahas mengenai hukuman kelima oknum polisi tersebut. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada acara penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri 2023 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 17 Maret 2023.

“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” katanya, dikutip pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Berakhir Dipecat

Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada lima anggota polisi yang terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Kelima oknum tersebut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kelima anggota Polri yang terlibat suap itu terdiri dari tiga perwira Polri, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS. Sedangkan dua polisi lainnya yaitu Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan menggelar sidang etik dan mengumumkan pemecatan kelima anggota tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolri Minta Kapolda Jateng Beri Hukuman PTDH untuk 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

"Besok pagi Senin, 20 Maret (hari ini,red) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.

Selain pemecatan, kelima oknum polisi tersebut juga diseret ke ranah pidana. Iqbal menjelaskan, saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ujarnya.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)