Sentimen
Negatif (98%)
21 Mar 2023 : 08.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

21 Mar 2023 : 08.44 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian bakal menyerahkan berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG (16) atas perkara penganiayaan David (17) rencananya akan diberlangsungkan siang hari ini.

"Untuk waktunya direncanakan untuk jam 10.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Ade mengatakan perihal penyerahan berkas tahap dua AG sejatinya sudah dijadwalkan oleh pihaknya. Namun hal tersebut akan menyesuaikan dari penyidik.

"Tergantung dari penyidik nanti nanti jam berapanya,"

Lebih lanjut, dikatakan Ade untuk penyerahan tahap dua itu akan mengikuti sesuai dengan SOP ketentuan Undang-Undang Anak sesuai dengan statusnya yang saat ini sudah ditetapkan oleh kepolisian.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Maret 2023.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Selain itu, penyidik juga memperberat ancaman hukuman Mario Dandy Satrio menjadi 12 tahun penjara, setelah ditemukan fakta-fakta...

Sentimen: negatif (98.5%)