Sentimen
Negatif (96%)
22 Mar 2023 : 00.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Cegah Hal Negatif, DPR Imbau Negara Bentuk Dewan Advokat untuk Awasi Integritas

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

22 Mar 2023 : 00.31
Cegah Hal Negatif, DPR Imbau Negara Bentuk Dewan Advokat untuk Awasi Integritas

INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI mendorong advokat untuk menjaga integritasnya, sebab harkat dan martabat advokat bisa jatuh apabila ada oknum yang tak berintegritas. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, negara perlu hadir membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. 

“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Usai Ditunda, DPR Rapat dengan Mahfud MD Bahas Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Hari Jumat

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia. 

Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Senada dengan Dimyati, Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas. 

“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas. 

“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi. Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya,” ujar dia.

“Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” imbuh Muliadi.

Baca Juga: Komisi III DPR Geram karena Batal Rapat Bareng Mahfud soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Dalam kesempatan sama, Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun menyatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. 

Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut. 

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” tutur Gayus.

Permohonan penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap OCK ini diharapkan pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan. Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (96.9%)