Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Dana Mencurigakan Rp349 Triliun, DPR Dicecer Kepala PPATK, Bikin Degdegan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transki mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Rapat itu berlangsung dikompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam rapat tersebut, anggota dan pimpinan Komisi III DPR mencecer Kepala PPAT Ivan Yustianavandana dengan berbagai pertanyaan.
Misalnya, Benny K Harman mempertanyakan motif di balik pengungkapan dugaan transaksi janggal ini kepada publik.
Padahal, kata Benny, PPATK sesuai konstitusi hanya boleh melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Benny bertanya kepada Ivan apakah tindakan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengungkapkan ke publik itu diperbolehkan.
BACA : PPATK Bantah Temuan Mahfud MD Terkai Temuan Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Begini Penjelasannya
Sementara Ivan menyebut bahwa Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, anda tahu?,” tanya anggota Komisi III DPR RI itu.
“Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?,” tanya politisi Partai Demokrat itu lagi.
“Sepanjang tidak menyebutkan nama,” sahut Ivan.
Benny kembali mengulangi pertanyaannya dengan nada yang mulai tinggi.
“Apa itu boleh?,” kata Benny.
“Menurut saya boleh,” kata Ivan.
Transaksi Mencurigakan Bertambah
Transaksi uang mencurigakan yang ditemukan PPATK di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun atau naik Rp49 triliun dari yang sebelumnya.
Meski begitu, Menko Polhukam Mahfud MD malah minta masyarakat atau warga jangan berasumsi liar soal uang janggal ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 349 triliun.
Dalam jumpa pers terkait temuan transaksi janggal 300 triliun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3), Mahfud mengatakan, PPATK meneliti kembali uang tersebut.
“Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu (300 triliun), ada 349 triliun mencurigakan,” katanya.
Mahfud membeberkan hasil temuan adanya TPPU akan menjadi besar, lantaran perputaran uangnya bisa 10 kali.
“Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu. Mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya 10 kali,” tegasnya.
Dia mencontohkan transaksi janggal tersebut sebanyak 10 kali dari satu orang ke orang lain dengan uang yang sama.
“Itu tetap dihitung sebagai pendaftaran uang aneh. Nah itulah yang disebut sebagai tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak berasumsi liar mengenai temuan baru sebesar Rp 349 triliun tersebut.
“Jadi jangan berasumsi. Wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun,” katanya.
“Enggak, ini transaksi mencurigakan. Dan itu banyak juga melibatkan dunia luar (kementerian), orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang kementerian keuangan,” kata Mahfud MD lagi. (Mufit/Ikror/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.6%)