Sentimen
Positif (88%)
21 Mar 2023 : 23.01
Tokoh Terkait

Kemenangan Beruntun Partai Prima dalam Melawan KPU: Kemarin PN Jakpus, Sekarang Bawaslu

22 Mar 2023 : 06.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenangan Beruntun Partai Prima dalam Melawan KPU: Kemarin PN Jakpus, Sekarang Bawaslu

PIKIRAN RAKYAT - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menang melawan Kompisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah kemarin memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mereka kembali menang dalam gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Sehingga, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya saat sidang pada Senin, 20 Maret 2023.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," tutur Rahmat Bagja menambahkan.

Baca Juga: Bola Liar Putusan PN Jakpus, Hidayat Nur Wahid: DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Pemilu 2024

Dia menuturkan, Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Partai Prima oleh KPU. Putusan yang dibacakan itu, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu.

Setelah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran itu menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor. Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: KPU Siap Hadapi Partai Prima dalam Tiga Jalur Hukum, Ketua KPU: Mau Tidak Mau, Harus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim bahkan meminta KPU untuk menunda Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.***

Sentimen: positif (88.9%)