Sentimen
Positif (78%)
21 Mar 2023 : 20.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kamal

Tokoh Terkait

KPU Hormati Putusan Bawaslu Menangkan Gugatan Prima

22 Mar 2023 : 03.19 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Hormati Putusan Bawaslu Menangkan Gugatan Prima

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu hari ini, Senin (20/3/2023), KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima. 

"Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin usai pembacaan sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Menyikapi putusan ini, lanjut dia, KPU bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah yang akan diambil atas putusan Bawaslu. Dalam putusan Bawaslu, KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki data berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. 

baca juga:

"Selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini. Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan. "Sangat yakin majelis hakim Bawaslu memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan laporan kami dan kami yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," kata Alif saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

Alif menerangkan, Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam putusan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima. 

"Kami melapor kembali ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan hak kami untuk ikut serta dalam pemilu 2024," ujar Alif. 

Sentimen: positif (78%)