Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Buntut Laporan Partai Prima, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG - Hari ini, Senin (20/3/2023) KPU disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran administrasi ketika melakukan perbaikan dan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Disampaikan di ruang sidang Bawaslu, bahwasannya pihak KPU sebagai terlapor telah secara sah terbukti melakukan pelanggaran.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Hakim menyampaikan langsung bukti pelanggaran KPU tersebut.
Baca Juga: Jaring Anggota Bawaslu Jabar, Timsel Akomodasi Keterwakilan Perempuan
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyainkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," tutur Rahmat Bagja, dikutip dari laman Republika.
KPU disebut melanggar oleh Bawaslu sebab telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Bukan hanya itu saja, KPU RI oleh Bawaslu RI telah diperintahkan untuk memverifikasi administrasi perbaikan sebanyak dua kali terhadap Partai Prima.
Hal ini tertuang dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua sampai dengan lima.
Baca Juga: KPU Respons Putusan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan PN Jakpus: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Pada amar putusan nomor dua, KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan pihak Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan administrasi guna tercatat sebagai calon peserta Pemili 2024 mendatang.
Berita acara hasil vermin awal sebelum perbaikan di bulan November juga diungkapkan harus diserahkan.
Persyaratan perbaikan selama 10 hari tersebut harusnya diberikan oleh KPU terhadap Partai Prima.
Kesempatan perbaikan ini semestinya diberlakukan melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol.
Baca Juga: Aduhhh, Bawaslu Temukan Ada Praktek Joki di KPU Cianjur
Seperti kita ketahui, Sipol sendiri merupakan platform yang digunakan oleh KPU RI guna menampung dokumen dari partai calon peserta pada pemilu mendatang.
"Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor, " tutur Bagja.
Sedangkan pada amar putusan nomor tiga, KPU juga diperintahkan melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Partai Prima.
Lalu, pada amar putusan keempat, penerbitan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan tersebut juga seharusnya disampaikan oleh KPU seperti yang sudah diperintahkan sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD dan Bawaslu Sebut Bakal Ada Tudingan Kecurangan KPU pada Pemilu 2024
"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," ungkap Bagja.
Selanjutnya, amar putusan nomor lima, KPU diperintahkan oleh Bawaslu untuk menerbitkan Keputusan KPU mengenai tahapan, program serta jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPRD dan DPR.
Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan jika Rapat Pleno dengan peserta seluruh anggota Bawaslu telah mengeluarkan secara resmi hasil putusan itu.
Tentu saja, Partai Prima dengan adanya putusan ini lantas berpotensi menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sentimen: positif (98.1%)