Sentimen
Positif (57%)
21 Mar 2023 : 18.18

Kapolri Bakal Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

22 Mar 2023 : 01.18 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Kapolri Bakal Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah perihal pakaian bekas impor (thrifting). Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menuturkan pakaian bekas impor merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk lakukan pemeriksaan," kata Sigit dalam keterangan tertulis dikutip Senin (20/3/2023).

Sigit menegaskan pihaknya akan mengawal penuh perintah dari Jokowi. Dia juga menjelaskan jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penyelundupan, maka polisi bakal bertindak.

"Kalau nanti ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ucap Sigit.

"Polri harus betul-betul bisa mengawal kebijakan presiden," tambahnya.

Sigit menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor. Kemudian, Kementerian Koperasi dan UMKM juga langsung bertindak.

Sementara itu, Kementerian dipimpin oleh Teten Masduki itu menggandeng para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman berujar, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga hal. Salah satunya, seluruh penjual berbasis perdagangan elektronik untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Sentimen: positif (57.1%)