Sentimen
Negatif (92%)
21 Mar 2023 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK tahan seorang advokat atas kasus perintangan penyidikan

21 Mar 2023 : 15.00 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK tahan seorang advokat atas kasus perintangan penyidikan

Lalu pada Juni 2019, Ivana bertemu Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum. Ini didasari oleh adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.

"Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS, dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," tutur Ghufron.

Ghufron menjelaskan, setidaknya ada tiga skenario yang disusun oleh Laurenzius. Pertama, transfer uang dari Ivana pada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.

Kemudian, perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop. Skenario ketiga, yakni memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario tersebut, imbuh Ghufron, Ivana, Johny, dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Oleh karena itu, ketiganya menyampaikan fakta yang bukan sebenarnya di hadapan tim penyidik. Hal ini menghambat kerja tim penyidik dalam penanganan perkara dimaksud.

Usai penyidik menemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti lain, akhirnya Ivana Johny mengakui keterangan di hadapan penyidik adalah skenario yang disusun Laurenzius.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (92.8%)